Correct Article 32
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Current Text
Organisasi Perwakilan
yang ada pada saat ini yang diatur berdasarkan Keputusan
Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan
di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Nomor 74 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sampai terbentuknya organisasi baru sesuai dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
