Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa peralihan dan penyesuaian organisasi perwakilan berdasarkan Keputusan ini, diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction