Correct Article 30
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Current Text
(1)Untuk meningkatkan dan pencapaian misi Perwakilan, Menteri Luar Negeri dapat melakukan peninjauan terhadap organisasi perwakilan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan.
(2)Dalam hal peninjauan terhadap organisasi perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), menyangkut jumlah dan komposisi Atase Pertahanan, Atase Teknis dan/atau Staf Teknis, Menteri Luar Negeri melakukan pembahasan bersama dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan, serta Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
Your Correction
