Correct Article 25
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Current Text
(1)Pembukaan dan penutupan Kantor Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler di Negara lain atau Kantor Perwakilan
pada Organisasi Internasional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2)Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Your Correction
