Correct Article 21
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Current Text
(1)Kepala Perwakilan Diplomatik wajib menyampaikan laporan analisa, baik secara berkala maupun insidental kepada Menteri Luar Negeri mengenai keadaan dan perkembangan situasi di Negara Penerima/wilayah kerja, dan kegiatan Perwakilan yang dipimpinnya.
(2)Kepala Perwakilan Konsuler wajib menyampaikan laporan analisa, baik secara berkala maupun insidental kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya, dan kepada Menteri Luar Negeri mengenai perkembangan situasi di wilayah kerja, dan kegiatan Perwakilan yang dipimpinnya.
(3)Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada dibawah wilayah kerja Perwakilan Diplomatik, wajib menyampaikan laporan analisa baik secara berkala maupun insidental secara langsung kepada Menteri Luar Negeri mengenai keadaan dan perkembangan
situasi serta kegiatan Perwakilan di wilayah kerja yang dipimpinnya.
(4)Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat
(2), dan ayat
(3) sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan disampaikan juga kepada Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(5)Seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) yang dibuat oleh unsur Pelaksana Perwakilan merupakan laporan Perwakilan yang ditandatangani dan/atau diketahui oleh Kepala Perwakilan.
Your Correction
