Correct Article 19
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Current Text
(1)Semua unsur Perwakilan wajib melaksanakan koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2)Kepala Perwakilan wajib menyelenggarakan Rapat Staf secara berkala sebagai mekanisme dalam proses pengambilan keputusan guna mewujudkan transparansi dan peningkatan kinerja Perwakilan, termasuk pengelolaan administrasi keuangan, dan perlengkapan Perwakilan.
Your Correction
