Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan pejabat Diplomatik dilakukan melalui jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2)Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis ditetapkan oleh masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction