Correct Article 15
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Current Text
(1)Pejabat Diplomatik dan Staf Non Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
(2)Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3)Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dalam masa tugas bagi Pejabat Diplomatik, Atase Pertahanan, Atase Teknis, Staf Non Diplomatik, dan Staf Teknis diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Your Correction
