Correct Article 10
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Current Text
(1)Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dapat MENETAPKAN adanya jabatan Atase Pertahanan dan/atau jabatan Atase Teknis pada Perwakilan Diplomatik tertentu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan.
(2)Keputusan penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan dan/ atau jabatan Atase Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan hasil pembahasan bersama antara Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Your Correction
