Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Perwakilan Konsuler terdiri dari: a.Unsur Pimpinan, yaitu Konsul Jenderal atau Konsul, yang disebut dengan Kepala Perwakilan Konsuler; b.Unsur Pelaksana, yaitu: 1) Pejabat Diplomatik; 2)Staf Teknis pada Perwakilan Konsuler tertentu. c.Unsur penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Konsuler.
Your Correction