Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Susunan organisasi Perwakilan Diplomatik terdiri dari: a.Unsur Pimpinan, yaitu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik INDONESIA, dan Kuasa Usaha Tetap, yang disebut dengan Kepala Perwakilan Diplomatik; b.Unsur Pelaksana, yaitu: 1)Pejabat Diplomatik; 2)Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis pada Perwakilan Diplomatik tertentu; c.Unsur Penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik. (2)Pada Perwakilan Diplomatik, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik INDONESIA dapat dibantu oleh Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik sebagai unsur Pimpinan sesuai dengan bobot misi dan beban kerja, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction