Correct Article 1
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang ORGANISASI PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan
di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
2. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan.
3. Organisasi Internasional adalah organisasi internasional penerima tempat kedudukan Perwakilan.
4. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar
dan Perutusan Tetap
yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA.
5. Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal
dan Konsulat
yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA.
6. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
7. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Wakil Tetap Republik INDONESIA adalah Pejabat Negara yang diangkat oleh
untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
serta menjadi wakil pribadi di satu Negara Penerima atau lebih atau pada Organisasi Internasional.
8. Konsul Jenderal dan Konsul yang memimpin Perwakilan Konsuler adalah Jabatan Negeri yang diisi oleh Pejabat Dinas Luar Negeri dan/atau Pegawai Negeri lain yang memenuhi syarat, diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Luar Negeri untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah Negara Penerima.
9. Kuasa Usaha Tetap adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri Negara Penerima untuk memimpin Perwakilan Diplomatik.
10. Pejabat Diplomatik dan Konsuler, yang selanjutnya disebut pejabat Diplomatik adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan diplomatik dan konsuler untuk memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
11. Atase Pertahanan adalah Perwira Tentara Nasional INDONESIA yang ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan.
12. Atase Teknis adalah Pegawai Negeri dari Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditempatkan di Perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
13. Staf Teknis adalah Pegawai Negeri dari Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditempatkan di Perwakilan Konsuler tertentu.
14. Konsul Jenderal Kehormatan dan Konsul Kehormatan adalah Warga Negara Penerima yang diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Luar Negeri yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melaksanakan fungsi kekonsuleran dan/atau fungsi promosi di wilayah Negara Penerima.
15. Staf Non Diplomatik adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Luar Negeri yang bertugas membantu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan.
16. Pegawai Setempat adalah Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan.
17. Gelar Diplomatik adalah gelar berjenjang yang diberikan kepada Pejabat Dinas Luar Negeri yang memiliki kualifikasi berdasarkan hukum dan kebiasaan internasional, serta peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
18. Status Diplomatik adalah status yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri kepada Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Pejabat tertentu lainnya untuk memperoleh hak-hak diplomatik dari Negara Penerima.
Your Correction
