Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara. (2) Deputi Bidang Jaringan Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang jaringan komunikasi dan informasi. (3) Deputi Bidang Sarana Komunikasi mempunyai tugas melak-sanakan perumusan kebijakan di bidang sarana komunikasi. (4) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informasi. (5) Deputi Bidang Pemanfaatan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan informasi. (6) Deputi Bidang Telematika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang telematika. (7) Staf Ahli Bidang Politik Komunikasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik komunikasi. (8) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi informasi. (9) Staf Ahli Bidang Industri Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah industri informasi. (10) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum. (11) Staf Ahli Bidang Komunikasi Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah komunikasi internasional. BAB III …
Your Correction