Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara. (2) Deputi … (2) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lainnya. (3) Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang Usaha Logistik dan Pariwisata. (4) Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan, dan Penerbitan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan, dan Penerbitan. (5) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi. (6) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang Restrukturisasi dan Privatisasi. (7) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga dan masyarakat. (8) Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemitraan usaha kecil. (9) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara. (10) Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah investasi dan otonomi daerah.
Your Correction