Correct Article 18
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari:
a. Sekretariat Menteri Negara;
b. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya;
c. Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata;
d. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan;
e. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi;
f. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi;
g. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat;
h. Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil;
i. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;
j. Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah.
Your Correction
