Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari: a. Sekretariat Menteri Negara; b. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya; c. Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata; d. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan; e. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi; f. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi; g. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat; h. Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil; i. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara; j. Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah.
Your Correction