Correct Article 15
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Investasi dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang investasi dan pembiayaan.
(3) Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sumber daya pembangunan.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya.
(5) Deputi Bidang Konsolidasi Antar Sektor mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang konsolidasi antar sektor.
(6) Deputi Bidang Pengembangan Wilayah Pertumbuhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pertumbuhan.
(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi.
(8) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.
(9) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan hidup.
(10) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(11) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik.
Your Correction
