Correct Article 14
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA terdiri dari:
a. Sekretariat Menteri Negara;
b. Deputi Bidang Investasi dan Pembiayaan;
c. Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
e. Deputi Bidang Konsolidasi Antar Sektor;
f. Deputi Bidang Pengembangan Wilayah Pertumbuhan;
g. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
h. Staf …
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
k. Staf Ahli Bidang Politik.
Your Correction
