Correct Article 13
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Nilai Budaya, Seni, dan Film mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pelestarian nilai budaya, seni, dan film.
(3) Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sejarah dan purbakala.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pariwisata.
(5) Deputi Bidang Pemasaran dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan kerjasama luar negeri.
(6) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(7) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya.
(8) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Your Correction
