Correct Article 12
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari:
a. Sekretariat Menteri Negara;
b. Deputi Bidang Nilai Budaya, Seni, dan Film;
c. Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala;
d. Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata;
e. Deputi Bidang Pemasaran dan Kerjasama Luar Negeri;
f. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
g. Staf …
g. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Your Correction
