Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari: a. Sekretariat Menteri Negara; b. Deputi Bidang Nilai Budaya, Seni, dan Film; c. Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala; d. Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata; e. Deputi Bidang Pemasaran dan Kerjasama Luar Negeri; f. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; g. Staf … g. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Your Correction