Correct Article 11
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sosial ekonomi lingkungan.
(4) Deputi Bidang Hukum Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang hukum lingkungan.
(5) Staf Ahli Bidang Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peran masyarakat.
(6) Staf Ahli Bidang Lingkungan Global mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan global.
(7) Staf Ahli Bidang Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
Your Correction
