Correct Article 10
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
Menteri Negara Lingkungan Hidup terdiri dari:
a. Sekretariat Menteri Negara;
b. Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan;
d. Deputi …
d. Deputi Bidang Hukum Lingkungan;
e. Staf Ahli Bidang Peran Masyarakat;
f. Staf Ahli Bidang Lingkungan Global;
g. Staf Ahli Bidang Antar Lembaga.
Your Correction
