Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Negara Lingkungan Hidup terdiri dari: a. Sekretariat Menteri Negara; b. Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan; d. Deputi … d. Deputi Bidang Hukum Lingkungan; e. Staf Ahli Bidang Peran Masyarakat; f. Staf Ahli Bidang Lingkungan Global; g. Staf Ahli Bidang Antar Lembaga.
Your Correction