Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara. (2) Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (3) Deputi Bidang Dinamika Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang dinamika masyarakat. (4) Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang program riset, ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sistem ilmu pengetahuan dan teknologi nasional. (6) Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan. (7) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, industri dan Perdagangan. (8) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi informasi. (9) Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pendidikan. (10) Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hak kekayaan intelektual. (11) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pangan.
Your Correction