Correct Article 8
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
Menteri Negara Riset dan Teknologi terdiri dari:
a. Sekretariat Menteri Negara;
b. Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
c. Deputi Bidang Dinamika Masyarakat;
d. Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
e. Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional;
f. Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
g. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri, dan Perdagangan;
h. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi;
i. Staf Ahli Bidang Pendidikan;
j. Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual;
k. Staf Ahli Bidang Pangan.
Pasal 9 …
Your Correction
