Correct Article 7
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi dan pengusaha kecil menengah.
(3) Deputi Bidang Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang produksi.
(4) Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan.
(5) Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan jaringan usaha.
(7) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia.
(8) Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.
(9) Deputi …
(9) Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya Usaha Kecil Menengah dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian sumber daya usaha kecil menengah dan koperasi.
(10) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai hubungan antar lembaga.
(11) Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penerapan nilai dasar koperasi.
(12) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemanfaatan teknologi.
(14) Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha dan Kemitraan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan iklim usaha dan kemitraan.
Your Correction
