Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 175 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction