Correct Article 24
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 175 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
