Correct Article 23
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
Perubahan atas unit organisasi dan atau tugas Eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN, berdasarkan usulan dari masing-masing Menteri Negara yang bersangkutan.
Your Correction
