Correct Article 22
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugas menggunakan unit organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
