Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara. (2) Deputi Bidang Pengembangan dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan informasi pemberdayaan perempuan. (3) Deputi Bidang Kesetaraan Jender mempunyai tugas melaksana-kan perumusan kebijakan di bidang kesetaraan jender. (4) Deputi Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kualitas hidup perempuan. (5) Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan dan perlindungan anak. (6) Deputi Bidang Peranserta Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang peranserta masyarakat. (7) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum. (8) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi; (9) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga. (10) Staf Ahli Bidang Lingkungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan. (11) Staf Ahli Bidang Agama mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah agama.
Your Correction