Correct Article 2
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
a. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan terdiri dari:
b. Sekretariat Menteri Negara;
c. Deputi Bidang Pengembangan dan Informasi;
d. Deputi Bidang Kesetaraan Jender;
e. Deputi Bidang Kualitas Hidup Perempuan;
f. Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak;
g. Deputi Bidang Peranserta Masyarakat;
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
j. Staf …
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
k. Staf Ahli Bidang Lingkungan;
l. Staf Ahli Bidang Agama.
Your Correction
