Correct Article 1
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Current Text
Menteri Negara terdiri dari:
1. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
3. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
5. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
6. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
7. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
10. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
Your Correction
