Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan teknis akademik STAKPN dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional STAKPN dilaksanakan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction