Correct Article 2
KEPPRES Nomor 108 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Current Text
STAKPN dipimpin oleh Ketua STAKPN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
Your Correction
