Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Apabila dipandang perlu, Depekab/Depeko dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas tertentu. 2. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota Depekab/Depeko. 3. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depekab/Depeko.
Your Correction