Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Apabila dipandang perlu, Depenas dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas tertentu. 2. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota Depenas. 3. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depenas.
Your Correction