Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depeprov dibantu oleh Sekretariat. 2. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction