Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depenas dibantu oleh Sekretariat. 2. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 3. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction