Correct Article 24
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
Susunan keanggotaan Depeprov terdiri dari :
a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah.
b. Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Perguruan Tinggi/Pakar.
c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
d. Anggota.
Your Correction
