Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Depeprov terdiri dari : a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah. b. Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Perguruan Tinggi/Pakar. c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. d. Anggota.
Your Correction