Correct Article 7
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
Susunan keanggotaan Depenas terdiri dari :
a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah;
b. Wakil Ketua, sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi pengusaha;
c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
d. Anggota.
Your Correction
