Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depekab/Depeko dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction