Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 54
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depekab/Depeko dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depekab/Depeko dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion