Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Depekab/Depeko menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Your Correction