Correct Article 52
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
Depekab/Depeko menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Your Correction
