Correct Article 49
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
Penggantian anggota Depekab/Depeko yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada Bupati/Walikota setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
Your Correction
