Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depekab/Depeko diberhentikan apabila yang bersangkutan : a. mengundurkan diri; atau b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau c. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Your Correction