Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depekab/Depeko, calon anggota harus memenuhi persyaratan : a. warga negara INDONESIA. b. berpendidikan paling rendah lulus Diploma-3 (D-3) c. memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya manusia.
Your Correction