Correct Article 45
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depekab/Depeko, calon anggota harus memenuhi persyaratan :
a. warga negara INDONESIA.
b. berpendidikan paling rendah lulus Diploma-3 (D-3)
c. memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya manusia.
Your Correction
