Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 37
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depeprov dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Your Correction
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depeprov dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion