Correct Article 31
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depeprov diberhentikan apabila yang bersangkutan :
a. mengundurkan diri; atau
b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction
