Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depeprov, calon anggota harus memenuhi persyaratan : a. Warga Negara INDONESIA. b. Berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1). c. Memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
Your Correction