Correct Article 28
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depeprov, calon anggota harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara INDONESIA.
b. Berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1).
c. Memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
Your Correction
