Correct Article 16
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
1. Dalam hal anggota Depenas mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Menteri dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
2. Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada Menteri untuk diajukan kepada PRESIDEN.
Your Correction
