Correct Article 15
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
Penggantian anggota Depenas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan
Your Correction
