Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggantian anggota Depenas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan
Your Correction