Correct Article 13
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
1. Calon anggota Depenas dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diusulkan oleh instansi terkait kepada Menteri
2. Calon anggota Depenas dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan ketenagakerjaan yang bersifat tripartit
3. Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
4. Calon anggota Depenas dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati dari dan oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Calon anggota Depenas dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar yang ditunjuk oleh Menteri.
6. Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
