Correct Article 38
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
Depekab/Depeko bertugas :
a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam rangka :
1) pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMSK);
2) penerapan sistem pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota.
b. Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Your Correction
